Sabtu, 21 Februari 2009

MANAJEMEN ASET PERGURUAN TINGGI

MANAJEMEN ASET PERGURUAN TINGGI
Dr A Gima Sugiama
Setiap perguruan tinggi tentu memiliki kekayaan atau aset untuk menjalankan fungsinya. Sebagaimana difahami dalam perkembangan manajemen aset terkini, bahwa aset itu secara umum dapat berupa aset berwujud dan tidak berwujud. Berkaitan dengan esensi yang perlu dicermati dan dalam upaya meningkatkan fungsi, keamanan, serta tertib pengelolaan aset berwujud, maka isi ulasan singkat berikut ini hanya menyajikan aset berwujud (tangible assets) saja. Aset perguruan tinggi atau dapat disebut juga aset-aset kampus (campus assets) akhir-akhir ini mendapat perhatian yang sangat serius dari pemerintah khususnya untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), karena aset PTN merupakan kekayaan milik pemerintah.
Istilah aset fisik dalam perguruan tinggi identik dengan prasarana dan sarana akademik. Karena itu aset fisik kampus atau aset fisik perguruan tinggi juga populer disebut “Prasarana dan Sarana Akademik” (PSA). Istilah PSA ini lebih umum digunakan di lingkungan perguruan tinggi. Secara umum prasarana akademik meliputi dua jenis yakni:
1. Prasarana bangunan, dan
2. Prasarana umum
Ada pun sarana akademik mencakup:
1. Sarana pembelajaran, dan
2. Sarana sumber belajar
Manajemen aset atau manajemen PSA jika dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh, maka meliputi lima (5) tahapan. Kelima tahap atau alur manajemen aset fisik prasarana dan sarana (PS) dimaksud *) :
1. Pengadaan & inventarisasi PS
2. Legal audit PS
3. Penilaian PS
4. Optimalisasi (termasuk Operasi & pemeliharaan PS)
5. Pengawasan, pengendalian, pengalihan, dan penghapusan PS
Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen aset, maka setiap PTN mau pun PTS dituntut mengaplikasikan seluruh tahap dalam alur manajemen aset di atas.
Jika seluruh aset PSA dikelola dengan baik, maka paling tidak dapat mencapai hal berikut ini:
1. Mendukung pencapaian visi dan misi perguruan tinggi bersangkutan.
2. Memudahkan setiap organisasi atau unit penatausahaan PSA, dalam mencapai tujuan dan fungsi penatausahaan PSA bersangkutan.
3. Memudahkan monitoring dan evaluasi (monev) secara tepat dan akurat terhadap nilai, jumlah, keberadaan dan kemanfaatan PSA oleh organisasi penatausahaan dari tingkat atas ke paling bawah.
4. Meminimumkan waktu, tenaga dan biaya dalam penatausahaan PSA termasuk menghindari adanya penyimpangan dalam penatausahaan PSA.
5. Meningkatkan efektivitas pemanfaatan dan nilai (value) PSA.
Berkenaan dengan sekilas sajian di atas, maka ada beberapa petunjuk yang menjadi pegangan penting dalam operasionalisasi Aset Kampus atau PSA. Rangkaian petunjuk ini selanjutnya dapat disusun dalam bentuk “buku pegangan” antara lain buku: 1). pedoman umum manajemen PSA, 2) Standard Operation Procedure (SOP) PSA, 3) standar mutu mengenai pengadaan barang dan jasa, 4) inventarisasi, 5) legal audit, 6) penilaian, 7) operasi dan pemeliharaan, 8) pengawasan, pengalihan, dan penghapusan prasarana serta sarana (A Gima Sugiama, 2009., email: gimasugiama@yahoo.com)
Ket: *) Sugiama, A Gima (2009), MANAJEMEN ASET, Bandung